Peraturan Umum Organisasi

1.gr.

Asosiasi bernama Indonesian Community in Iceland atau Félag Indónesiska á Íslandi. Residen resmi asosiasi berlokasi di daerah ibukota.

2.gr.

Tujuan utama dari asosiasi ini adalah untuk meningkatkan rasa saling mengenal dan menumbuhkan tingkat hubungan yang harmonis antara imigran dari Indonesia dan masyarakat Islandia lainnya. Selain itu mempermudah proses integrasi bagi imigran dari Indonesia  untuk menjadi bagian dari bangsa Islandia.

3.gr.

Pencapaian tujuan akan diwujudkan dengan cara antara lain: asosiasi akan dengan aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan multikultural bagi imigran di Islandia agar budaya Indonesia lebih dikenal oleh banyak pihak. Selain itu, asosiasi juga akan mengadakan festival-festival khas Indonesia  sebagai upaya untuk melestarikan tradisi dan budaya tanah leluhur dikalangan masyarat Indonesia di Islandia.

4.gr.

Asosiasi ini terbuka bagi bangsa Indonesia (termasuk keturunan) yang tinggal di Islandia, dengan tidak mempertimbangkan kewarganegaraan masing-masing anggota.  

5.gr.

Iuran tahunan akan diputuskan di rapat umum asosiasi

6.gr.

Direksi asosiasi akan menugaskan 3 – 8 anggota asosiasi untuk posisi ketua dan 2-7 anggota komite yang dipilih melalui pemilihan umum atau rapat umum setidaknya setahun sekali. Ketua dan anggota komite berbagi tugas dan bertanggung jawab atas tugas yang dibebankan. Ketua dan anggota komite membahas isu atau masalah yang berhubungan dengan anggota asosiasi dan asosiasi sendiri dalam rapat yang diselenggarakan.

7.gr.

Rapat umum akbar harus diselenggarakan selambatnya tanggal 15 november setiap tahunnya dengan surat undangan disebarkan setidaknya 2 minggu sebelumnya dalam bentuk resmi/formal dan dapat dibuktikan. Rapat umum akbar sah apabila surat undangan disosialisasikan dengan memenuhi syarat.  Keputusan setiap kebijaksanaan yang dibahas dalam rapat umum, diputuskan berdasarkan suara terbanyak dari peserta yang hadir. Agenda dari rapat umum akbar membahas antara lain:

  1. Pemilihan ketua rapat dan sekertaris
  2. Penyampaian laporan tahunan dari komite asosiasi
  3. Penyampaian laporan keuangan
  4. Perubahan peraturan
  5. Keputusan mengenai uang iuran
  6. Pemilihan komite asosiasi
  7. Masalah lainnya

8.gr.

Keputusan mengenai peraturan asosiasi harus disetujui oleh 2 / 3 peserta rapat.

Peraturan organisasi ini di setujui melalui Rapat Umum Akbar pada tanggal 15 Mai 2017.

Leave a comment